BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.
Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk kosmetik. Bahan baku yang digunakan haruslah berasal dari sumber yang halal dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk kosmetik. Proses produksi haruslah dilakukan sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan. BPOM juga melakukan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
Dalam hal ini, BPOM bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mengeluarkan sertifikat halal bagi produk kosmetik yang memenuhi syarat kehalalan. Produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat dikenali melalui label halal yang tertera pada kemasan produk.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan percaya terhadap produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk dukungan dari pemerintah dalam upaya menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran.