Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama-tama, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas pemohon saat mengurus pembuatan paspor. Selain itu, pemohon juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK untuk membuktikan hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.
Selain dokumen identitas, pemohon juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat, surat nikah untuk pemohon yang sudah menikah, akta kelahiran untuk pemohon yang belum menikah, dan surat keterangan bekerja atau surat keterangan pelajar untuk pemohon yang bekerja atau masih berstatus pelajar.
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar. Pas foto ini akan digunakan untuk dicetak di paspor baru pemohon. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak Imigrasi.
Setelah semua dokumen dan persyaratan di atas lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pengajuan pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa minggu, jadi pemohon disarankan untuk mengajukan permohonan dengan waktu yang cukup agar paspor bisa selesai tepat waktu sebelum keberangkatan.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang telah ditentukan oleh pihak Imigrasi, pemohon dapat dengan mudah dan lancar melakukan pembuatan paspor baru. Paspor ini akan menjadi dokumen penting ketika pemohon melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan bisnis, liburan, atau studi. Jadi, pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.