Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Daging biawak menjadi salah satu topik yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, terutama dalam hal kehalalan konsumsinya. Biawak adalah hewan reptil yang sering ditemui di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, apakah daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Menurut pendapat ulama, mayoritas sepakat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang mengkonsumsi daging hewan yang bersifat melata atau merayap. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kamu makan hewan yang melata dan merayap.”
Selain itu, dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah hewan ternak yang memiliki kuku dan taring. Daging biawak tidak memenuhi kriteria ini, sehingga dianggap haram untuk dikonsumsi.
Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asal dipastikan bahwa biawak tersebut mati dengan cara disembelih dan tidak menggunakan cara lain seperti dipukul atau dibakar hidup-hidup. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam.
Sebagai umat Islam, sangat penting bagi kita untuk memperhatikan dan memahami hukum-hukum agama terkait dengan konsumsi makanan. Kita harus selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan agar terhindar dari makanan yang haram dan merugikan.
Daging biawak bisa menjadi makanan yang menggugah selera bagi sebagian orang, namun kita harus selalu mengingat prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam. Jika ada keraguan terkait kehalalan suatu makanan, sebaiknya kita menghindarinya dan memilih makanan yang jelas-jelas halal.
Dengan demikian, kita sebagai umat Islam harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan keberkahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Aamiin.