Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai identitas diri saat berada di luar negeri.

Di Indonesia, biaya membuat paspor cukup terjangkau. Untuk pembuatan paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk pembuatan paspor elektronik atau e-passport, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun.

Biaya tersebut sudah termasuk berbagai proses pembuatan paspor, mulai dari pengisian formulir, pengambilan foto, hingga proses cetak dan pengiriman paspor. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan jika ada perubahan data pada paspor yang sudah selesai dicetak.

Proses pembuatan paspor sendiri dapat dilakukan di kantor Imigrasi terdekat. Setelah mengisi formulir dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Penting untuk diingat bahwa paspor adalah dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Jangan sampai paspor hilang atau rusak karena akan menyulitkan proses perjalanan ke luar negeri. Selalu simpan paspor di tempat yang aman dan jangan lupa untuk melakukan perpanjangan masa berlaku paspor sebelum habis masa berlakunya.

Dengan biaya membuat paspor yang relatif terjangkau, sebaiknya segera lakukan pembuatan paspor jika Anda memiliki rencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan jangan ragu untuk menghubungi kantor Imigrasi terdekat jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.