Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia telah menekankan pentingnya penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyatakan bahwa penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat diperlukan agar regulasi yang ada dapat lebih efektif dalam mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia. Dengan adanya RUU yang kuat dan komprehensif, diharapkan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pariwisata terkemuka di dunia.
Beberapa poin yang menjadi fokus dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan antara lain adalah peningkatan kualitas SDM di sektor pariwisata, pengembangan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan, promosi pariwisata yang lebih agresif, serta perlindungan lingkungan dan budaya lokal dalam pengelolaan destinasi pariwisata.
Selain itu, Kemenpar juga berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam penyusunan RUU tentang Kepariwisataan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat umum. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata.
Penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan dan peluang di sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Dengan regulasi yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan pariwisata Indonesia dapat pulih dan berkembang kembali setelah mengalami penurunan akibat pandemi.
Dengan adanya komitmen dari Kemenpar untuk memperkuat materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi pariwisata unggulan di dunia dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.